JAKARTA, shalokalindonesia.com- Mantan Bupati Tanahbumbu, H. Mardani Maming, berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan suap terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan PK yang diajukan Maming dan tim kuasa hukumnya.
Dalam putusan tertanggal Senin, 4 November 2024, MA membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.
Meskipun tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi, Maming dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani kurungan selama empat bulan,” kutipan dalam putusan tersebut menyebutkan.
Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik Maming akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila aset tersebut tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Kasus Maming telah melalui beberapa proses peradilan sejak ia pertama kali divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti karena kasus suap terkait IUP saat ia masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Tak puas dengan vonis awal, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Di sini, hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Setelahnya, ia mencoba langkah kasasi, tetapi ditolak oleh MA.
Sebagai upaya terakhir, ia dan tim hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan kekeliruan dan pertentangan dalam putusan sebelumnya.
Dengan keputusan MA ini, hukuman penjara Maming berkurang dua tahun dari putusan PT Banjarmasin yang sebelumnya menetapkan hukuman 12 tahun.
Keputusan MA menunjukkan bahwa PK masih menjadi jalan hukum yang memberikan harapan bagi terpidana untuk memperoleh keadilan dan perubahan putusan dalam proses peradilan yang kompleks. (iyus)
editor: Nanang