
BATOLA, shalokalindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu pajak dan retribusi daerah serta kemudahan untuk investor.
“Raperda retribusi daerah ini harus kita selesaikan di bulan terakhir, apabila tidak diselesaikan, pada tahun 2024 nanti jika ada pajak dan retribusi daerah, pihaknya tidak bisa memungut karena itu kewenangan pusat, ” terang Ketua DPRD Batola, Saleh saat di wawancarai awak media usai rapat paripurna, Rabu (25/10/2023).
Ia menambahkan, raperda ini harus secepatnya diselesaikan, agar tahun depan sudah bisa dipungut pajak dan retribusi daerah.
“Untuk memaksimakan PAD di daerah kita, maka harus dipungut pajak dan retribusinya, ” jelasnya.
Ia menegaskan, jika tidak ada perda, kita tidak biaa memungutnya.
“Kita harus memaksimalkan PAD kita melalui retribusi daerah, walaupun kecil-kecil jika dipungut beberapa sektor, maka akan membantu meningkatkan PAD,” terangnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd