BANJARMASIN,.shalokalindonesia.com- Masih menindak lanjuti, maraknya perdagangan orang yaitu dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan keuntungan dari perbuatan cabul oleh orang lain (seorang wanita) dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 (Mucikari/Germo) di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya Team Macan Kalsel melakukan Penyelidikan dilapangan, dan diperoleh informasi adanya seorang mucikari An. SDA (30 Tahun) warga Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yg kerap menawarkan wanita untuk melakukan kencan dengan Para pelanggan melalui situs Kaskus “Bjm *****life”, pelaku dikenal dengan sebutan “Mami dewi”.

Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dan mencoba memesan seorang wanita kepada pelaku. Tanpa curiga pelaku pun sepakat untuk medatangkan Mawar (nama samaran) ke sebuah hotel di Banjarmasin dengan tarif RP 600 ribu hingga Rp 1,3 Juta sekali kencan.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel bergerak cepat meringkus pelaku, di daerah Martapura Kabupaten Banjar.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku telah menjadi mucikari selama 3 Tahun, dan memperkejakan lebih dari 12 orang wanita, dengan kisaran usia 20 tahun hingga 25 Tahun. Dan tarif yg dipatok pelaku tersebut antara Rp 600 Ribu hingga Rp 1.3 juta sekali kencan.

Selanjutnya uang yg dibayarkan tersebut, pelaku membaginya kepada Mawar dengan kesepatakan yg telah ditetapkan oleh Pelaku. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan Pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/Resmob Polda Kalsel)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *