SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif mengajukan nota keberatan/ eksepsi dalam persidangan pembacaan dakwaan terdakwa terkait kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan terdakwa mengikuti sidang secara online di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

“Dengan penuh pengharapan, saya mohon dapat dipertimbangkan, saya merupakan tulang punggung keluarga, dengan tanggungan ibunda yang usianya sudah lebih 90 tahun, yang saat ini terbaring sakit, isteri sebagai ibu rumah tangga, dan 7 orang anak yang masih kuliah dan sekolah, sampai yang baru sekolah dasar yang masih sangat membutuhkan biaya dan perhatian penuh serta kasih sayang. Akhir kata, lewat Eksepsi pribadi ini, dengan segala kerendahan hati, saya memohon pertimbangan, ” kata terdakwa saat mengajukan keberatan.

Ia meminta, hakim memberikan Putusan yang seadil adilnya, sebab saya masih menjalani masa hukuman atas kasus dugaan penerimaan Suap selama 7 tahun dengan uang pengganti subsider 1 tahun dan denda subsider 3 bulan.

“Sementara sebelum Penetapan tersangka kasus dugaan Gratifikasi dan TPPU tanggal 16 Januari 2018 yang dituduhkan ke saya saat ini, saya dan tidak ada satu orang lain pun yang pernah diperiksa dalam perkara ini, penyidik hanya berasumsi dari BAP suap saja, ” jelasnya.

Ia bilang, hak klarifikasi dirinya terhadap alat bukti yang dimiliki oleh KPK tidak pernah terjadi, sehingga alat bukti tersebut sangat diragukan kebenarannya.

“Malah yang lebih membingungkan dari sekian banyak penerima uang yang terdaftar dalam pengeluaran Kadin, tidak ada satupun yg dijadikan tersangka, diduga telah terjadi Yuresprodensi hukum menyimpang dan sesat yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK terhadap tindakan pemberian sanksi dengan pola perwakilan kasus Gratifikasi ini”, Terangnya

Ia menambahkan, menguatkan dugaan ini semua bukan penegakan hukum, tetapi penghukuman dari order koorperasi dan oknum pejabat tingg yang bermoral bejat yang menjadi beking.

” Saya mohon Majelis Hakim yang Mulia dapat Membatalkan seluruh Dakwaan jaksa Penuntut Umum dan atau memerintahkan jaksa dengan penetapan untuk mengembalikan semua barang sitaan yang tidak termasuk dalam Dakwaan, agar dalam penegakan hukum tidak terjadi malah pelanggaran hukum,” jelasnya.

Jikalau Mejelis Hakim berpendapat lain, kira nya dapat memberikan putusan yang seadil adilnya, karena barang barang sitaan sudah 5 (lima)
tahun lebih tidak terawat dengan baik

“Saya berharap Mejelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan saya demi tegaknya hukum dan tidak terjadi kesewenang wenangan dengan berdalih penegakan hukum dinegeri ini, ” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Joni menyampaikan, pihaknya bakal membuktikan semuanya saat pembelaan nota keberatan.

” Nanti kita menunggu jawaban dari JPU setelah pembacaan nota keberatan terdakwa tadi, ” katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK, Iksan Pernandi menyampaikan, eksepsi itu hak dari terdakwa dan kuasa hukum.

“Ya hak mereka untuk eksepsi, nanti kita dengarkan saja pembelaan dari eksepsi ini dengan membuktikan pembuktian dari mereka, ” jelasnya.

Ia bilang, dalam berkas ada 100 saksi yang bakal dihadirkan.

” Tapi nanti kita hadirkan 90 saksi saja, ” tambahnya.

Sidang selanjutnya pekan depan, mendengarkan pembelaan nota keberatan dari terdakwa. (Si)

Editor: Erma Sari S.Pd
Ket foto: Pembacaan nota keberatan. (Foto: Si)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *