BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Terkait alat peraga promosi caleg yang masih terpasang sebelum masa kampanye. Ketua Bawaslu Banjarmasin memberikan komentar.
“Kamj masih menunggu petunjuk teknis atau juknis, sementara Bawaslu masih belum memberikan tindakan terkait maraknya alat peraga kampanye di Kota Banjarmasin,” kata Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor saat ditemui awak media, Sabtu (26/8/2023).
Ia bilang, sekarang aturang yang berlaku dari peraturan walikota (Perwali), jadi jika ada penertiban akan langsung ditertibkan dibawah Satpol PP Banjarmasin.
Saat ditanya, apakah iti termasuk pelanggaran, dirinya menyebutkan untuk sementara itu belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye tetapi masih alat peraga sosialisasi.
“Jadi kita masih menunggu aturan dari Bawaslu RI, nanti kita sosialisasikan aturan tersebut kepada insan pers, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd