SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Rizky Amalia alias Ame kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebelumnya, Ame saat ini sedang menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan dan kali ini bakal bertambah 2 tahun lagi karena telah merugikan tiga korban dengan nilai merugian Rp70 Juta.
Terdakwa Ame mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Banjarmasin, Jumat (6/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum, Viktor Ridho Kumboro menyampaikan, terdakwa Ame terbukti secara sah dan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta berita bohong jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
“Kami sepakat Terdakwa Ame terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjalankan bisnis arisan online yang diduga fiktif dan uang korban tidak pernah kembali, kami menuntut hukuman dua tahun penjara, ” ucapnya.
Ia bilang, itu tuntutan dari kami, apabila majelis hakim ada pendapat lain, diharapkan putusan yang seadilnya.
“Terdakwa telah merugikan tiga korban dengan kerugian Rp70 juta lebih, kami menuntut 2 tahun penjara karena Ame bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi lagi,” terangnya.
Ia menambahkan, ada hal yang meringankan Terdakwa karena Ame mempunyai tanggungan keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Sementara Kuasa Hukum Ame, Budi menyampaikan, tuntutan itu terlalu berat dan clien kita sudah mengakui kesalahannya, apalagi Ame sedang menjalani hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.
“Tuntutan dari JPU itu kita nilai terlalu berat
dan kami bakal melakukan nota pembelaan dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadilnya, ” tambahnya.
Persidangan ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (SI)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Sidang Ratu arisan online. (Foto: SI)