
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Proses mediasi antara Lando Simatupang, yang merupakan suami dari almarhumah Sri Herawaty Saragih, dengan RSUD Ulin Banjarmasin masih terus berlangsung dan belum menemui titik temu.
Pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini menarik perhatian publik, karena menyangkut dugaan malpraktik yang berujung pada meninggalnya Sri Herawaty Saragih setelah menjalani biopsi miom.
Pada Kamis (15/8/2024), kedua belah pihak tampak terus-menerus keluar masuk ruang kaukus, namun mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Rustam Parluhutan, SH, MH, belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.
Kuasa hukum penggugat, Elly Suzanna, SH, MH, yang juga adalah saudara dari almarhumah, menyatakan bahwa tawaran dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin masih jauh dari tuntutan keluarga sebesar Rp 851 juta.
“Kami menghargai upaya mediasi ini, namun tawaran dari RSUD Ulin Banjarmasin belum memenuhi harapan kami,” kata Elly Suzanna.
Di sisi lain, pihak RSUD Ulin Banjarmasin, melalui Humas Ruspandi yang diwakili oleh Yan Setiawan, menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan pernyataan resmi karena masih menunggu izin dari atasan, serta proses mediasi yang masih berlangsung dan tertutup untuk umum.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Sri Herawaty Saragih meninggal dunia pada 20 Maret 2024, setelah menjalani biopsi miom di RSUD Ulin Banjarmasin.
Keluarga korban menduga terjadi malpraktik dan telah melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di Jakarta.
Mediasi akan dilanjutkan pada minggu depan, namun hingga kini, belum ada kesepakatan yang tercapai. Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit terbesar di Kalimantan Selatan. (Cory)
Editor: Nanang