SHALOKAL, INDONESIA, JAKARTA- Rocky Gerung menyebut perkawinan adalah peristiwa perdata dan di dalam undang-undang disebut sebagai hak dan bukan kewajiban.

“Jika seseorang menggunakan haknya, maka negara harus mencatatkannya secara administratif bahwa dia telah menggunakan haknya,” kata Rocky.

Dalam sidang 1 November 2022, hakim MK mendengar pendapat pakar Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Teten Romly Qomaruddien. Dia mengatakan,

“Selain terdapat dalil-dalil ayat yang menegaskan haramnya pernikahan beda agama tersebut, juga adanya riwayat hadits ditambah lagi adanya ijma’ para ulama di setiap zamannya.”

Sementara pakar yang lain, Abdul Choir Ramadhan mengatakan, “perkawinan yang sah menurut ajaran agama Islam adalah yang telah memenuhi syarat dan hukum. Kedua unsur itu tidak dapat dinegasikan, dia bersifat universal dan mendasar.”

Perkara ini putus, dalam sidang pada Selasa, 31 Januari 2023. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

MK dalam pertimbangan hukum juga menyatakan dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.

“MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum,” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Tetap Terjadi dalam Masyarakat

Dosen di Program Studi Hukum Keluarga, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yogyakarta Agus Suprianto kepada VOA mengatakan meski dilarang, perkawinan beda agama terus terjadi

“Ya kalau pelaku-pelaku perkawinan beda agama sudah menghendaki ya berbagai cara tetap ditempuh bagi mereka,” kata Agus.

Agus menegaskan tafsir dalam Islam sebenarnya sudah selesai, tidak ada perkawinan beda agama. Namun, ada mazhab kontemporer di agama lain, misalnya Katolik yang membuka kesempatan untuk itu dengan pemberian dispensasi, yang ditetapkan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK).

“Menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman, serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anak dibaptis dalam Katolik,” kata Agus membaca ketentuan itu.

Agus menyebut ada upaya yang dia sebut sebagai “penyelundupan hukum” untuk menempuh perkawinan beda agama. Sebagai advokat dan mediator, Agus mencatat setidaknya ada empat model penyelundupan hukum, yaitu meminta penetapan pengadilan negeri, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri.

Permohonan penetapan pengadilan negeri merupakan cara paling umum karena terdapat yurispridensi Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986, yang menyatakan Kantor Catatan Sipil boleh mencatatkan pernikahan beda agama. Selain itu, model perpindahan agama secara sementara juga sering sekali dilakukan. Setelah menikah menurut aturan satu agama, masing-masing kembali memeluk agama awal. Belakangan ini, menikah di luar negeri juga menjadi tren karena semakin mudah.

Agus, yang juga dosen tidak tetap Prodi Syariah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menyebut putusan MK terakhir adalah final.

“Tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi. Negara tinggal mengikuti aturan main yang sudah diputuskan MK. Jadi, kalau orang menikah yang memang harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Kalau dia Muslim, maka di KUA. Kalau dia non-Muslim ya larinya ke catatan sipil,” ujarnya.

Terkait praktik di masyarakat, yang dia sebut sebagai penyelundupan hukum, itu adalah terobosan dan rekayasa pelaku perkawinan beda agama. Karena, setelah perkawinan terjadi dan diajukan ke pengadilan, bola ada di tangan hakim. Putusan bisa berbeda karena sebagian pengadilan mengabulkan, tetapi ada pula yang tidak.

“Ketika ada putusan dari pengadilan, catatan sipil tinggal mencatat. Dia tidak mungkin menolak kalau memang ada putusan dari pengadilan,” imbuhnya. (Si/voa)

Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: pakar, Rocky Gerung. (Foto: voa)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *