
BANJAR, shalokalindonesia.com– Unit Reskrim Polsek Martapura, Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang menjerat seorang pria berinisial TR.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang wiraswasta asal Banjarbaru berinisial AH, yang menjadi korban dalam transaksi gadai mobil yang berujung pada kerugian sebesar Rp170 juta.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono mengungkapkan, kasus ini bermula dari transaksi gadai mobil yang terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024 di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
TR menggadaikan mobil Honda BR-V tahun 2023 milik ARS kepada korban dengan harga Rp100 juta.
Namun, saat korban hendak melunasi pembayaran dan mendapatkan BPKB kendaraan, terungkap bahwa mobil tersebut masih dalam proses pembiayaan leasing di CIMB Niaga Finance.
Hal ini membuat korban mengalami kerugian besar setelah membayar secara bertahap, yaitu Rp50 juta secara tunai, Rp50 juta melalui transfer pada 30 Juni 2024, dan Rp70 juta melalui transfer pada 15 Agustus 2024.
Setelah proses penyelidikan, TR akhirnya diamankan pada Sabtu, 16 November 2024, usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Martapura. Dalam interogasi, TR mengakui perbuatannya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Mardiyono mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi gadai kendaraan dan selalu memeriksa keabsahan dokumen untuk menghindari kasus serupa.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan. Kami siap membantu masyarakat demi menjaga keamanan dan keadilan,” tegas AKP Mardiyono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu berhati-hati dalam transaksi finansial, khususnya yang melibatkan kendaraan bermotor.
Polres Banjar terus berkomitmen memberantas tindak pidana demi menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka. (rls)
Editor: Nanang