BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong yang menyeret empat orang terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/5/2024) siang.

Yudhi Santo, Imam Wachyudie, Taufiqurahman Hamdie, dan Daryanto sama-sama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntun umum (JPU) Kejari Tabalong.

Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH.

Jaksa penuntut umum, Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.

Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie misalnya, ia merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua. Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong juga memaparkan bagaimana modus yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

“Modusnya pinjam bendera (perusahaan), temuannya kekurangan volume (bangunan) dan ada kelebihan bayar, dan terhadap konsultan pengawasan juga diputusan BPKP Kalsel juga tidak layak dibayar,” kata Andi.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar.

“Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta,” ujarnya.

Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda yang uangnya dititipkan di Kejari Tabalong. Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Wachyudie Rp40 juta, Taufiqurrahman Rp50 juta, dan Daryanto Rp15 juta.

Lanjut Andi, sejak proses penyidikan di Kejari Tabalong dan perakaranya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, keempat terdakwa menurutnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung.

“Di tahan di Rutan Tanjung, rencana akan kita pindah ke Lapas Teluk Dalam (Banjarmasin),” katanya.

Terpisah, penasehat hukum dua orang terdakwa, Chandra Saputra Jaya mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntun umum. Pihaknya lebih memilih perisdangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kami langsung di pembelaan aja,” kata penasehat hukum terdakwa Yudhi Santo dan Daryanto.

Penasehat hukum terdakwa Taufiqurrahman dan Imam Wachyudie juga menyatakan sikap yang sama tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan sakti yang diahdirkan penuntut umum. (shalokalindonesia.com/nanda)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *