BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, yang dipimpin oleh IPDA Partogi Hutahaean, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Pasangan sejoli, MR (23) dan A (23), ditangkap pada pukul 16.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah keduanya ditangkap di Polsek Kertak Hanyar pada 3 Agustus 2024, terkait kasus pencurian dalam keluarga.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa mereka juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Banjarmasin Timur.

Penyelidikan lebih lanjut membuahkan hasil, dan motor curian ditemukan di rumah pelaku pada 10 Agustus 2024

Keduanya mengaku bahwa sepeda motor tersebut akan dijual untuk melunasi utang.

Namun, mereka belum sempat menjalankan rencana tersebut karena sudah tertangkap.

Kini, kedua pelaku mendekam di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *