BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang nasabah Bank Syariah di Banjarmasin kini tengah menjadi perhatian publik.
Dugaan tuduhan ini dilaporkan oleh mantan kepala cabang pembantu Bank Syariah Indonesia unit Hasan Basri, namun kuasa hukum nasabah tersebut membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam sengketa utang piutang yang terjadi sejak 2018.
“Bukan Pencucian Uang, Ini Hanya Masalah Utang Piutang, ” jelasnya.
Menurut penjelasan Isai Panantulu, S.H., M.H., kuasa hukum nasabah, dugaan tuduhan tersebut merupakan upaya fitnah dan tidak ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang.
Isai menegaskan bahwa permasalahan utang piutang yang terjadi selama ini telah disalahpahami dan malah digunakan sebagai dasar laporan palsu.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam pencucian uang. Semua ini hanya akibat masalah keuangan yang sudah lama ada, dan kami memiliki bukti yang akan membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” jelas Isai dalam sebuah konferensi pers, Selasa (4/12).
Isai juga mengungkapkan bahwa meski kliennya baru dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyelidikan awal, pihaknya siap untuk membawa kasus ini ke pengadilan melalui gugatan hukum terkait dugaan tindakan melawan hukum oleh pihak pelapor.
Kasus ini bukan hanya berdampak pada reputasi nasabah, tetapi juga memberikan tekanan mental yang berat. Selain harus menghadapi stigma sosial, nasabah tersebut juga harus mengeluarkan biaya hukum yang tidak sedikit untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Keluarga klien kami sangat tertekan. Biaya hukum yang harus mereka tanggung cukup besar, dan kami berharap proses penyelidikan bisa berjalan adil dan transparan,” tambah Isai.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Berbagai pihak yang terkait dengan dugaan TPPU ini tengah diperiksa untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas. Semua pihak menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang kini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga kredibilitas institusi perbankan.
Kuasa hukum nasabah memastikan bahwa mereka akan terus mendampingi kliennya melalui setiap tahap penyelidikan.
“Kami yakin kebenaran akan terungkap, dan klien kami akan mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tutup Isai dengan penuh keyakinan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengangkat isu penting tentang pentingnya penyelidikan yang mendalam dan transparan agar tidak ada pihak yang menjadi korban akibat tuduhan yang belum terbukti. (na)
Editor: Nanang