BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Seorang nasabah dari Bank Syariah di Banjarmasin memberikan tanggapan terhadap tuduhan keterlibatannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan oleh mantan Kepala Cabang bank tersebut.
Nasabah yang namanya dirahasiakan ini, melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, SH MH, secara tegas membantah semua tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan kasus ini.
Dalam keterangannya, Isai menyatakan bahwa kliennya telah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang berhubungan dengan dana yang diduga merupakan hasil kerja sama usaha sejak tahun 2018.
“Tuduhan ini sangat tidak berdasar. Uang yang disebutkan dalam perkara ini adalah utang dan bunga yang diterima klien saya, yang masuk ke rekeningnya dalam beberapa transaksi,” ujar Isai kepasa awak media, Jumat (1/11/2024).
Nasabah tersebut juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan kasus TPPU hingga menerima panggilan dari kepolisian.
Dengan dukungan Isai, ia berencana mengambil langkah hukum, baik di jalur pidana maupun perdata, untuk memperjelas posisinya dan membela nama baiknya.
Isai menekankan perlunya penjelasan mengenai utang-piutang yang dikaitkan dengan pelaku TPPU. Kasus ini bermula dari laporan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam penggelapan di bank syariah tersebut.
Pengacara senior ini menyatakan bahwa mereka tidak keberatan jika proses pemeriksaan dilakukan di kantor bank, asalkan pelaksanaannya berlangsung transparan dan semua pihak dapat terlibat dalam klarifikasi masalah ini.
Isai juga mengungkapkan kekecewaannya karena pemanggilan kliennya sempat tertunda akibat kesibukannya dalam sidang di Tanjung, Kabupaten Tabalong, dan penyidik Bareskrim yang telah pulang sebelum dapat bertemu dengan mereka.
“Diharapkan penyidik dapat lebih kooperatif di masa depan agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik,” tambah Isai.
Kasus ini menarik perhatian publik, dan banyak pihak berharap agar proses hukum dilaksanakan secara adil dan transparan, sehingga semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. (na)
editor: Nanang