BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Desakan untuk mencari penghasilan membuat dua pemuda, Aliansyah dan Supian, terlibat dalam aksi pencurian 17 laptop dari SDN Basirih 5 Banjarmasin.

Akibat tindakan tersebut, mereka masing-masing dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang terbuka ini digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (12/8/2024), dengan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, serta anggota Febrian Ali, SH, MH, dan Aries Dedy, SH, MH.Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Erni dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Meski demikian, Aliansyah dan Supian meminta hukuman yang lebih ringan, dengan alasan bahwa mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa dari 17 laptop yang dicuri, hanya 2 yang berhasil dijual secara online, sementara yang lainnya telah dikembalikan ke sekolah.

Sebelum melakukan pencurian, terdakwa merusak kamera CCTV dan mengumpulkan barang-barang berharga, termasuk 9 laptop Axioo, 3 laptop Lenovo, 1 laptop Acer, 4 laptop Asus, serta perangkat elektronik lainnya seperti proyektor dan mixer.

Majelis hakim kini tengah mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman dari kedua terdakwa, sementara masyarakat menunggu keputusan akhir yang akan dijatuhkan. (Cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *