SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi pendataan yang dilakukan LBH Pers. Namun, kata dia, data kasus kekerasan terhadap pers tersebut menunjukkan pers Indonesia tidak baik-baik saja. Salah satunya yaitu akibat kebijakan yang tidak pro terhadap kemerdekaan pers seperti KUHP yang disahkan DPR pada akhir tahun lalu.

“Artinya ketika sejumlah masyarakat sipil termasuk Dewan Pers mempersoalkan 17 pasal dari sembilan klaster yang menurut kami memiliki potensi besar mengkriminalisasi jurnalis pada akhirnya tetap disahkan,” ujar Ninik Rahayu.

Ninik menambahkan Dewan Pers akan menempuh jalur lobi ke pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Sebab, kata dia, masih ada waktu tiga tahun sebelum KUHP diberlakukan.

Selain itu, Ninik juga menyoroti penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis di aparat penegak hukum. Menurutnya, sejumlah kasus tersebut masih jalan tempat di kepolisian.

“Minggu lalu DP bertemu dengan Bareskrim Polri menanyakan tindak lanjut kasus Tempo. Sudah dua tahun terus terang kita tidak mendapatkan info perkembangannya,” tambahnya.

Sementara untuk kekerasan terhadap pers mahasiswa, Ninik menjelaskan Dewan Pers akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) untuk mencegah kekerasan yang dialami pers mahasiswa. (SI/VOA)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Pengacara publik LBH Pers Mulya Sarmono. Foto: Sasmito

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *