BANJARMASIN, shalokalindonesia.Setelah menjalani proses persidang secara online yang mana cukup menyita waktu dan tenaga terutama bagi terdakwa Arianto, akhirnya divonis berat selama 1 tahun penjara oleh Hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin pada Selasa, ( 10/6/2024 ) siang. 

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang diketuai Indra dengan didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan dan Maria tersebut menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah melawan hukum sebagaimama telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Menurut Hakim bahwa hukuman yang dijatuhkan tersebut diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan seperti  keterangan para saksi dan juga perkuat dengan bukti-bukti yang diperlihatkan.

Selain itu majelis hakim juga dalam  pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati Kalimantan Selatan yang menuntut selama 10 bulan penjara. 

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan lengkap dengan pertimbangan tersebut baik Jaksa Penuntut dan Kuasa hukum terdakwa tidak keberatan meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan JPU yang telah dibacakan tersebut.

Untuk diketahui, bahwa sebelum terjadinya permasalahan kedua belah pihak hubungannya keduanya akrab dan memang rekan bisnis. 

Karena merasa teman, H. IR menerima saja saat terdakwa meminta bantu IR agar memberikan modal karena mendapatkan beberapa kontrak pengadaan alkes. 

Awalnya, sesuai kesepakatan setiap bulan IR memperoleh hasil sesuai lesepakatan, dan berselang lama hasil yang dijanjikan mulai mandek alias tidak sesuaj kesepakatan. 

IR merasa curiga terhadap Arianto selaku Direktur PT. Mediasi, lalu dikroscek kebenaran terkait kerjasama dengan pemilik pekerjaan, dan alhasil ternyata tidak ada owner tidak pernah menjalin kontrak dengan terdakwa Arianto.

Tidak terima lalu IR mencoba menagih atau menarik pinjamannya dan sampai perkaranya disidangkan Arianto diduga tidak pernah lagi menyerahkan uang yang dipinjamkan dan kerugian IR diperkirakan 23 miliar rupiah.  (shalokalindonesia.com/cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *