SHALOKAL.INDONESIA, MAKASSAR- Oknum Pengacara di Makassar diduga kepergok kos bersama dengan wanita lain, yang merupakan istri sahabatnya

Oknum pengacara dan NV diduga tinggal bersama dirumah kos, dan NV masih berstatus istri dari LS.

LS yang merupakan suami NV menyampaikan, oknum itu harus diproses dan dia diduga telah melanggar UUD perzinahan.

Tentang Ketentuaan Pasal 284 ayat (1) huruf b KUHPidana menyatakan Diancam Pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya

“Saya bakal kasus ini dan perbuatan ini sudah menjijikan, apalagi dia sahabat saya, teman makan teman,” ujarnya, dilansir dari Gerbang indonesia Timur news.com, Selasa (20/12/2022).

Kata dia, seorang yang tahu tentang hukum harusnya memberikan contoh yang baik kepada warga, bukan melanggar.

“Mereka kan lebih tau terkait UUD. Jadi seharusnya dia itu memberi contoh,” benernya.

Ia bilang, dirinya meminta Lembaga Organisasi Advokat untuk mencabut izin sebagai pengacara, karena diduga telah mencoreng.

“Saya bakal surati secara resmi kepada OA yang bersangkutan dan sekaligus menanyakan legalitas si oknum sebagai Advokat dan saya tegaskan bakal kawal kasus ini sampai mendapat keadilan,” jelasnya.

Diketahui, LS telah melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polsek Tamalate dan saat ini sudah dalam penanganan Poltestabes Makassar Unit PPA untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Ilustrasi diduga perselingkuhan. (Foto: Tribunnews)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *