pp0

KAPUAS, shalokalindonesia.com- Tidak terima atas dugaan perbuatan tidak patut yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kapuas Timur Selatan berinisial RV, Putriana Rezki AM Keb bersama Siti Noer Ellyda resmi melaporkan RV ke Propam Polda Kalimantan Tengah.

Laporan itu tercatat dalam surat nomor 11/RH-RHS/IV/2025 tertanggal 24 April 2025, yang disampaikan oleh kedua pelapor didampingi kuasa hukum mereka, Robert Hendra Sulu, SH, MH.

Dalam laporan tersebut, mereka meminta agar Propam Polda Kalteng mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh RV, yang diduga membawa hasil pencairan deposito milik H. Syahransyah tanpa seizin pihak yang berhak.

Kasus ini bermula saat adanya klarifikasi dari Satreskrim Polres Kapuas terkait sejumlah deposito atas nama Nurul Helmila, serta bukti transfer senilai Rp250 juta dari Aries Vina Nita kepada Siti Noer Ellyda. Bukti-bukti tersebut diserahkan kepada AIPTU Belly Fernando, SH, dalam proses klarifikasi.

Pada pertemuan 17 April 2025 itu, H. Syahransyah menyatakan di hadapan kuasa hukum dan para pihak, bahwa pembagian hasil deposito akan diberikan secara adil kepada anak-anaknya, yaitu Aries Vina Nita dan Nurul Helmila. Proses ini terekam dalam video yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti.

Namun, setelah pencairan di Bank BRI, situasi berubah. Putriana Rezky dan kuasa hukumnya merasa ada kejanggalan karena pencairan dan pembagian dana tersebut tidak dilakukan secara terbuka.

tt Malah, setelah pencairan, pihak penerima uang langsung meninggalkan bank tanpa ada transparansi.

Merasa curiga, Putriana dan kuasa hukumnya mengikuti mereka. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai Aries Vina Nita, Nurul Helmila, dan H. Syahransyah sempat melaju kencang dan berputar-putar untuk menghilangkan jejak. Hingga akhirnya, mobil tersebut menyerempet kendaraan lain di lampu merah.

Yang mengejutkan, diketahui bahwa sopir mobil tersebut adalah RV — seorang anggota Polsek Kapuas Timur Selatan, sekaligus suami Aries Vina Nita.

Saat terjadi adu argumen, RV diduga malah melakukan tindakan tidak etis dengan menghina kuasa hukum yang mengadvokasi Putriana Rezky. Kuasa hukum pun melaporkan peristiwa ini kepada Kasi Propam Polres Kuala Kapuas.

Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum menilai tindakan RV diduga telah menghalang-halangi proses penegakan hukum, melanggar Pasal 10 Ayat (2) huruf g dan i Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

RV diduga menghambat hak-hak pelapor untuk memperoleh keadilan, termasuk dugaan menahan atau mengalihkan barang bukti pencairan deposito.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum Robert Hendra Sulu juga menuntut percepatan proses penyidikan terkait beberapa laporan sebelumnya, termasuk dugaan tindak pidana umum dan intimidasi oleh oknum lain di Satreskrim Polres Kuala Kapuas.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan kecelakaan lalu lintas atau perselisihan keluarga semata, melainkan berkaitan dengan upaya penegakan keadilan dan dugaan penyimpangan hukum serius oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima Propam Polda Kalteng dan tengah dalam proses tindak lanjut. (corry)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *