BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, Rafly Fadilah, seorang oknum polisi, akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ia dinyatakan bersalah menyimpan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempangnya. Sidang putusan berlangsung pada Kamis (28/11/2024).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, S.H., M.H didampingi anggota Maria SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Saddam SH.

Selain hukuman penjara, Rafly juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.

“Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata.

Menariknya, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya hanya meminta lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Ia menambahkan, perbedaan ini menjadi perhatian karena biasanya putusan hakim sejalan atau lebih ringan dari tuntutan.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini. Baik pihak terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.

“Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Oggi Oken dan Ferdinan Sirait, mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel Banjarmasin, ” terangnya.

Informasi tersebut membawa petugas ke kamar 551, yang disebut sebagai lokasi penyimpanan barang haram.

Petugas menemukan Rafly bersama seorang saksi, LP, di kamar 552. Setelah interogasi, diketahui bahwa dua butir pil ekstasi disembunyikan di kamar 551.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ekstasi seberat 0,92 gram di dalam tas selempang biru merek milik Rafly.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Kasus ini menuai perhatian karena melibatkan seorang yang diduga aparat penegak hukum. Banyak pihak mengapresiasi keputusan hakim yang menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan narkotika, termasuk terhadap oknum aparat, ” jelasnya

Langkah hukum selanjutnya, apakah terdakwa menerima putusan atau mengajukan banding, masih dinantikan publik. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *