:

BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (7/11/2024) memvonis Andi Kahartang, oknum polisi dari Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dengan hukuman enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 400 gram.

Majelis hakim yang diketuai Fidiyawan S, SH, MH, bersama anggota Maria SH, MH, dan Rustam Parluhutan SH, MH, juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, Andi diharuskan menjalani tambahan tiga bulan penjara.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di rumah seorang pelaku bernama Haris di kawasan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru.

Tim BNN Kalsel berhasil menangkap Haris bersama empat paket sabu seberat 405,6 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari Supiansyah, seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok, dan Andi Kahartang.

Penangkapan Andi berlangsung dramatis ketika ia mencoba melarikan diri setelah identitasnya diketahui oleh Tim BNN Kalsel.

Ia sempat memberontak hingga melompat ke sungai. Identitas Andi terkonfirmasi dari KTP dan kartu tanda anggota Polri yang ditemukan di mobilnya.

Pada akhir sidang, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Andi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini kembali mencuatkan masalah pelanggaran narkoba yang melibatkan aparat, sekaligus menyoroti pentingnya integritas di kalangan penegak hukum. (cory)

editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *