BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Seorang oknum satpam bernama Muhammad Fachrinoor, warga Banjarmasin Selatan, dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (5/12/2024).

Fachrinoor didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah terbukti menyimpan 258 butir ekstasi dan sabu seberat 28,47 gram.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ini berlangsung terbuka untuk umum.

JPU Syamsul Arifin, SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Fachrinoor akan menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai terdakwa sering melakukan transaksi narkotika. Tindak lanjut dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin saksi Dian AP, SH, dan AnnaM, SH. Pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 19.35 WITA, Fachrinoor ditangkap di pos jaga tempatnya bekerja.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua ponsel, salah satunya berisi foto ekstasi yang diduga untuk dikirim kepada seseorang bernama Fahrul (DPO). Hasil interogasi mengungkap bahwa terdakwa menyimpan narkotika di rumahnya. Saat penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan: 239 butir ekstasi dalam 17 paket dengan berat bersih 87,49 gram, 50 butir ekstasi tambahan dengan berat bersih 17,76 gram.
Barang bukti lainnya termasuk plastik klip dan kotak bertuliskan Alexandre Christie.

Pembelaan dan Jadwal Sidang Lanjutan
Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaan lisan, memohon keringanan hukuman karena ia menjadi tulang punggung keluarga. Sidang kemudian ditunda selama sepekan untuk agenda pembacaan putusan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memberantas peredaran narkotika di Banjarmasin. Polisi terus memburu Fahrul, yang diduga menjadi penghubung utama dalam jaringan ini. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *