BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Dalam kegiatan Kuliah Pakar Fakultas Studi Islam UNISKA, dijelaskan bahwa sinergitas antara Ombudsman dan perguruan tinggi adalah kunci dalam melakukan perbaikan pada berbagai level dalam konteks pelayanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi narasumber kegiatan, Jumat (21/7/2023) yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Peradilan Semu Fakultas Studi Islam UNISKA MAB Kuliah Pakar.

“Sistem pemerintahan di Indonesia akan rusak atau tidak berjalan secara berkualitas apabila komponen-komponen pengawasan pelayanan publiknya tidak bersinergi, atau bahkan berjalan secara sendiri-sendiri, begitu pula halnya jika Ombudsman dan perguruan tinggi tidak membangun sinergitas,” tegas Hery.

Ia melanjutkan, oleh karenanya harus ada sinergitas dengan seluruh komponen pelayanan publik yang lain, di antaranya pemerintah, kelompok bisnis, kampus, masyarakat, pers, dan DPR/DPD, dengan Ombudsman RI sebagai sentrum atau pusat pengawasan pelayanan publiknya.

“Contohnya adalah melalui kuliah umum seperti saat ini, merupakan contoh nyata adanya sinergi antara Ombdusman RI dengan akademisi/ kampus dalam mengawasi pelayanan publik,” tuturnya.

“Membangun sinergitas dengan akademisi di kampus seperti ini, bisa dilakukan berbagai kajian yang kualitasnya akan lebih baik dan komprehensif karena jumlah tenaga ahlinya lebih banyak, sebab kampus itu gudangnya para ahli,” lanjut Hery.

Ia juga menceritakan tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan secara luas.

“Dimulai dari saat ibu melahirkan anak, disitu memerlukan pelayanan publik, anak tumbuh dan berkembang memerlukan pelayanan publik, saat sekolah, membuka usaha, kerja hingga ketika meninggal dunia pun membutuhkan pelayanan. Jadi lingkup pengawasan Ombudsman RI ini sangat luas,” katanya.

Oleh sebab itu, Hery mengajak masyarakat ikut bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan, dengan melaporkan kepada Ombudsman RI apabila menemukan bantuk maladministrasi.

“Awasi, tegur dan laporkan ke Ombudsman RI jika menemukan bentuk-bentuk maladministrasi. Untuk kasus yang mengancam keselamatan jiwa, hak hidup dan keselamatan warga bisa melalui Respons Cepat Ombudsman (RCO). Cukup mengirimkan chat melalui Whatsapp dengan menyertakan nama, uraian kejadian, KTP, dan beberapa dokumen lain akan ditanggapi oleh Ombudsman RI sebagai Laporan Masyarakat. Maladministrasi adalah biangnya korupsi, jadi kalau menemukan maladministrasi jangan ragu untuk melapor,” tutup Hery. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *