BALANGA, shalokalindonesia.com-Dalam waktu singkat, Polres Balangan yang berada di bawah Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

Keberhasilan ini diawali dengan penangkapan MHA (29), seorang kurir narkoba, pada Senin malam (12/8/2024), di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

MHA ditangkap saat sedang mengantar paket sabu, dan dari tangannya, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram dengan berat bersih 0,15 gram.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan MHA menjadi titik awal untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Setelah MHA ditahan, Satresnarkoba Polres Balangan bergerak cepat untuk mengidentifikasi jaringan di belakangnya,” ungkap Iptu Eko.

Pengembangan kasus tersebut membawa polisi kepada identitas MN (29) alias Gucik, yang merupakan pemasok sabu kepada MHA. Beberapa jam setelah MHA ditangkap, Gucik berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat penangkapan, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, kotak rokok, pipet kaca, tisu, sebuah smartphone, dan uang tunai sebesar Rp 84.000.Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Balangan dan dikenai pasal-pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung.Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. (Rls)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *