SHALOKAL.INDONESIA, BANJARMASIN- Pajak Sarang Burung Walet selama tahun 2022 dirasakan masih rendah serapannya karena ada beberapa kendala.
Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah, dari Badan Pengelolaanñ Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, kendala tersebut seperti sebaran sarang burung dan Wajib Pajaknya.
“Bukan hanya tersebarnya sarang burung walet tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga tidak bisa ditemui, karena banyak tidak ada di tempat dan hanya penjaganya saja,” ungkap Ashadi.
Untuk tahun 2023 ada beberapa solusi dan diharapkan ada formulasi untuk hal ini yang akan bekerjasama dengan Balai Karantina Banjarmasin.
“Kita akan melakukan pengawasan secara rutin dan memasang alat khusus di sarang burung walet,” pungkasnya. (si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Ilustrasi sarang burung walet. (Foto: Boombastis)