BARABARI, shalokalindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah menyerahkan rekomendasi atas laporan panitia khusus (pansus) Dinas Sosial dan Kesehatan HST.
” Pembentukan Kader Kesehatan yang ada di Desa diduga perekrutannya tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada di Dinas Kesehatan, sebagaimana diakui oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan (a/n H. Mursalin). Hal ini menunjukkan indikasi bahwa pelaksanaan kegiatan ini sarat dengan manipulasi, ” kata, Ketua Pansus, Yajid saat rapat dengar pendapat dengan masyarakat, Senin (16/10/2023).
Kedua, berdasarkan pengakuan tersebut, pembentukan Kader Kesehatan ini diduga dilakukan oleh Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali, dkk) sehingga dari hasil temuan Pansus, Kepala Desa yang seharusnya berperan dalam pembentukan Kader ini tidak diberitahu atau dilibatkan.
Ketiga, berdasarkan hasil pengakuan Dinas Kesehatan, pihak Dinas tidak menyerahkan langsung honor ke Kader Desa melainkan diserahkan melalui Oknum Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali, mana secara prosedur kerja atau garis struktural kerja tidak ada hubungannya, tetapi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sangat patuh dan tunduk kepada Oknum Tim Sukses Bupati sehingga mengabaikan semua prosedur yang seharusnya di jalankan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Keempat, honor para kader Kesehatan dan social di Desa, oleh Oknum Tim Sukses Bupati (a/n Hairul Patarujali, dkk) diduga sebagian diserahkan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan Sebagian lagi tidak di serahkan kepada Kader Desa.
Kelima, menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (a/n Mursalin) Kerugian Daerah yang di akibatkan oleh kegiatan ini sudah di kembalikan ke Kas Daerah, akan tetapi Pansus sampai saat ini tidak menerima bukti setor ke Kas Derah padahal sudah berulang kali di minta untuk menunjukkan dihadapan Pansus.
Ke enam, pansus juga menemukan kejadian yang hampir sama dengan Dinas Kesehatan, yaitu terjadi juga di Dinas Sosial, sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Sosial (Bapak Wahyudi Rahmat), dimana kegiatan di Dinas Sosial dikoordinir oleh Tim Sukses Bupati (a/n M. Saidinor, S.Pd Hairul Patarujali, Abdul Hakim).
Ketujuh, menurut Penyelidikan Pansus, anggaran yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Ke delapan, pansus berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak guna memproses ini dengan adanya bukti-bukti yang sudah diungkap cukup bagi penegak hukum untuk meningkatkan kasus ini dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya sebab sudah terpenuhinya dua unsur alat bukti permulaan yang cukup, kami mengharapkan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan SOP dan bebas intervensi dari pihak lain (Independen dan Profesional) sebagaimana prinsip penegakkan hukum yang murah dan cepat. Supremasi Hukum (Hukum sebagai panglima).
Kesembilan, walaupun sudah ada pengembalian kerugian daerah tetapi unsur pidana melanggar hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis ini tidak hilang. Dan Pansus berpendapat ini adalah suatu permulaan yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan yang di duga telah terjadi penyimpangan anggaran. (UU Tipikor No. 31 Tahun 1999)
Kesepuluh, berdasarkan bukti tanda terima honor dan absensi peserta kegiatan yang di dapat oleh Pansus di diduga semua tanda tangan yang ada adalah palsu atau dipalsukan.
Kesebelas, ansus berpendapat patut diduga ada keterlibatan Tim Sukses Bupati sehingga pansus berkesimpulan di duga ada keterlibatan Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi sebagai Koordinatornya (atas perintah atau persetujuan dirinya).
Terakhir, Seluruh Fraksi yang terdiri dari 6 Fraksi (1. Fraksi Gerindra, 2. Fraksi Golkar, 3. Fraksi Nasdem, 4. Fraksi PKS, 5. Fraksi PPP, dan 6. Fraksi Gabungan Fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan) telah sepakat dengan hasil Rekomendasi Pansus Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
“Paripurna DPRD Hulu Sungai Tengah berdasarkan kesepakatan seluruh Fraksi yang ada menyetujui untuk ditindaklanjuti dilakukan Interpelasi atau Hak Angket, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd