
KOTABARU, shalokalindonesia,om- Polres Kotabaru mengamankan oknum kepala desa terlibat narkotika di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, sebuah peristiwa tindak pidana yang melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terjadi, Sabtu (24/2/2024).
Tindakan ini melibatkan seorang pria berinisial WN (39) Bin (Alm) Basram, seorang kepala desa yang diduga terlibat dalam produksi atau penyalahgunaan obat-obatan, termasuk Carnophen/Zenith dan Seledryl.
Kapolsek Pulau Laut Barat Akp Amir Hasan menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita, tindakan ini telah diinvestigasi oleh pihak kepolisian setempat.
Ia bilang, barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah 97 butir obat Carnophen/Zenith, 81 keping atau 810 butir obat Seledryl, serta uang tunai sejumlah Rp. 170.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
“WN Bin (Alm) Basram diamankan bersama barang bukti oleh polisi untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (shalokalindonesia.com/rls).