PARINGIN, shalokalindonesia.comKantor Hukum Borneo Law Firm Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. dan Kharis Maulana Riatno, S. H. Kuasa Hukum Ahsani Fauzan, S. E. (Ketua DPRD Kabupaten Balangan) memasukkan surat pemberitahuan ke DPRD Kabupaten Balangan atas tindak lanjut setelah memasukkan permohonan keberatan terhadap Keputusan Mahkamah Partai Golongan Karya.

Sebelumnya perlu diketahui Permohonan Keberatan terhadap Keputusan Partai Golkar tersebut telah diajukan oleh Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. dan Kharis Maulana Riatno, S. H. langsung di Mahkamah Partai yang pada waktu diterima oleh Bpk. Rusdi, S. H. sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023 berdasarkan tanda terima permohonan Nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X/2023.

Pazri menuturkan disampaikannya Surat Pemberitahuan hari ini sebagai bentuk resmi memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Balangan untuk menghentikan proses PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan terhadap klien kami.

Pazri menguraikan PAW Pimpinan DPRD perlu dilakukan upaya hukum karena menurutnya :

-PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan tidak disertai dengan alasan yang jelas .

-PAW diduga bertentangan dengan hukum,
tidak prosedural, tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum, dan tidak berdasarkan nilai-nilai kepatutan dan ketertiban umum, serta melanggar hak-hak dasar klien kami seperti :

1.Diduga dilanggar nya hak hak dasar di dalam UUD 1945,UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

2. Diduga bertentangan dengan nilai nilai Kepatutan dan Ketertiban Umum Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan, karena dalam tatib memang ada mekanisme PAW akan tetapi PAW tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan, alasan atau dasar pertimbangan untuk memberhentikan anggota yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD haruslah dengan alasan-alasan yang rasional, beralasan menurut hukum sesuai dengn peraturan perundang undangan yang berlaku atau dengan kata lain disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Atau menurut pertimbangan dan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor MK Nomor 31/PUU-XX/2022 halaman 26, bahwa pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis evaluasi kinerja bukan berdasarkan suka/ tidak suka (like and dislike) karena meskipun pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik. Artinya, meskipun pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak partai politik akan tetapi tidak boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak memengaruhi fungsi dan tugas DPRD secara kelembagaan.

3. Diduga PAW tersebut bertentangan dengan AD ART, karena :
-berdasarkan Pasal Pasal 6 : ”Partai GOLKAR bersifat mandiri, terbuka, demokratis, moderat, solid, mengakar, responsif, majemuk, egaliter, serta berorientasi pada karya dan kekaryaan, dengan klausul tersebut menjelaskan bahwa PAW tersebut tidak mencerminkan visi misi partai golkar
-berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) menjelaskan bahwa Setiap Anggota dan Kader mempunyai hak : a. Bicara
dan memberikan suara; b. Memilih dan dipilih; c.Membela diri; Penugasan partai; Dipromosikan menduduki struktur partai dan jabatan publik

Bahwa PAW Ketua DPRD Kabupaten Balangan ini masih terjadi perselisihan di internal partai dan harus di selesaikan melalui Mahkamah Partai Golongan Karya, sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu karena masih berproses secara hukum hingga telah adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *