JAKARTA, shalokalindonesia.com- Ketua DPRD Kabupaten Balangan periode 2019-2024 yang juga kader Golkar, Ahsani Fauzan, S. E. melalui Kuasa Hukum Borneo Law Firm Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. dan Kharis Maulana Riatno, S. H. memasukkan permohonan keberatan atas keputusan terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) jabatan ketua DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024.
Ahsani Fauzan Ketua DPRD Balangan dalam pesan singkat mengatakan permohonan keberatan atas digantinya dirinya menjadi ketua DPRD Balangan dan diganti dengan PAW karena menganggap keputusan ini dianggap tidak memiliki alasan yang jelas.
“Tidak ada alasan yang melatarbelakangi dan mendasari PAW sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” ujar Ahsani Fauzan.
Untuk proses permohonan keberatan tersebut, Ahsani Fauzan mengatakan sudah menyerahkan upaya hukum kepada kantor Hukum Borneo Law Firm.
Lalu kemudian oleh Kuasa Hukum Ahsani Fauzan, Permohonan tersebut diterima oleh Bpk. Rusdi, S. H. sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023 berdasarkan tanda terima permohonan Nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X/2023, Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. menuturkan “atas diterimanya permohonan tersebut agar cepat dijadwalkan untuk persidangan, dan dengan dasar permohonan tersebut menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan proses lanjutan untuk melakukan PAW terhadap klien kami hingga permasalahan tersebut sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Alasan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Partai tersebut dilakukan karena tidak ada alasan yang jelas melatarbelakangi mendasari dilakukan PAW tersebut, dan hemat kami melakukan PAW tersebut bertentangan dengan hukum.
Pazri menuturkan sebelum mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah partai golkar, Ahsani Fauzan sudah melayangkan surat secara pribadi ke DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan tertanggal 16 September 2023.
Surat tersebut mempertanyakan alasan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban hingga akhirnya kami mengambil langkah ke Mahkamah Partai Golkar.
Pazri juga menyinggung hingga saat ini, masih belum menerima surat asli dari DPP dan DPD Provinsi Kalimantan Selatan Partai Golkar yang menyatakan untuk penggantian PAW terhadap kliennya yaitu Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan.