BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kemnetrian ketenagakerjaan menggelar sosialisasi perlindungan tenaga kerja bongkar di Hotel Harper Banjarmasin, Kamis (16/5/2024).
Kadisnaker Kalsel, Irfan Sayuti menyampaikan, Perlindungan bongkar muat lama dipersiapkan.
“Perlindungan bongkar muat ini harus jelas dan terperinci agar bisa melindungi hak dan kewajiban para buruh bongkar muat, ” katanya.
Menurutnya, pemerintah hadir membuat regulasi agar kinerja mereka aman dan jelas serta keselamatan kerja paling utama.
“Melindungi tenaga kerja dalam sektor pelabuhan, secara terperinci masih belum ada regulasi dan masih menggunakan secara umum,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, regulasi bongkar muat hingga jaminan sosial para buruh bongkar muat dilindungi dan diayomi.
Sementara itu, ketua TKBM Banjarmasin, H Muhammad Noor menyampaikan, kegiatan ini terkait pasal 4 ketenagakerjaan.
“Kami sepakat untuk menolak pasal 4 karena takut bisa merembes ke TKBM, ” ucapnya.
Ia menyampaikan, nanti bakal melakukan pernyataan terkait pasal 4 ini.
“Karena sangat mengganggu dengan pekerjaan kami, maka dengan itu kami menolak secara tegas pasal 4,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Inkub Se- Indonesia (Koperasi TKBM Tanbu Karya Bersama), Muhammas Syahdan Bana menyampaikan, draf pasal 4 itu sangat merugikan TKBM karena ada perusahaan bongkar muat lainnya.
“TKBM yang dikelola koperasi bakal mati suri, Kami menolak karena di pasal 4 itu memperbolehkan badan hukum selain koperasi TKBM sebagai penyelenggara jasa TKBM di pelabuhan, x
Ia menerangkan, akibatnya bakal banyak pengangguran tenaga kerja bongkar muat. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd