TANAHLAUT, shalokalindonesia.com- Kasus Pertambangan Emas berjarak 3 Meter dari Pemukiman Warga di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut terus berlanjut.
Zainul selaku Pihak Korban bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammmadiyah Kalimantan Selatan dan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Selatan Tengah telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/20/IV/2024/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Pihak Korban telah dipanggil untuk melakukan BAP di Ruang Tipidter Satreskirim Polres Tanah Laut Dimana Pihak Korban telah menyampaikan kronologis tentang Lubang yang persis berada sebelah rumahnya tersebut.
Namun dari proses yang telah berjalan tersebut, terdapat kabar bahwa 3 Pekerja yang telah di panggil oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut tidak berada di tempat Dimana mereka telah kabur meninggalkan Desa Durian Bungkuk sejak beberapa hari terakhir.
Mendengar kabar bahwa 3 pekerja yang telah kabur meninggalkan Desa Durian Bungkuk ditengah bergulirnya kasus ini, DPD IMM dan BADKO HMI Kalimantan Selatan yang dari awal mendampingi kasus ini mengatakan sangat terkejut dan menaruh curiga ada SUTRADA akan kaburnya 3 pekerja yang merupakan saksi kunci untuk mengungkap siapa dalang dari lubang emas yang berjarak hanya 3 meter bahkan persis disebelah rumah Zainul tersebut.
_“Kaburnya 3 Pekerja Lubang emas di pemukiman warga di Desa Durian Bungkuk ini sangat mengejutkan, tentu ini kami indikasi telah di rencanakan kenapa baru saja pergi ditengah bergulirnya kasus yang ditangani Polres Tanah Laut dan pertanyaan selanjutnya adalah siapa sutradara dari kabuarnya mereka bertiga”_ Ucap Feri Setiadi selaku Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Selatan saat di hubungi Via Telpon
Menyikapi hal ini DPD IMM Kalimantan Selatan dan BADKO HMI Kalimantan Selatan mendesak POLRES Kabupaten Tanah Laut untuk menjemput Paksa 3 perkerja tersebut karena sudah jelas mengindikasikan telah berbuat Upaya melawan hukum dalam menghambat proses penyidikan oleh Pihak Kepolisian sebagaimana pasal 221 KUHP.
Selain itu dari proses Penyidikan yang sedang di jalani saat ini DPD IMM Kalimantan Selatan dan BADKO HMI Kalselteng mendesak Polres Tanah Laut menyita seluruh Peralatan yang digunakan untuk bekerja termasuk Mobil Pick Up yang di indikasikan telah dilakukan Upaya penghilangan Barang Bukti belum termasuk barang-barang yang digunakan bekerja.
Sejauh ini baik pihak korban dan juga DPD IMM Kalsel dan BADKO HMI Kalselteng meminta Polres Tanah Laut untuk dilakukan Police line di area lubang tersebut, walaupun SENG yang digunakan untuk menutupi lubang galian tersebut agar tidak terlihat dari jalan telah di angkut namun police line tidak kunjung dipasang oleh Polres Kabupaten Tanah Laut. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd