SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty mengatakan pengakuan atas adanya pelanggaran HAM berat oleh seorang Presiden sebenarnya bukan barang baru. Bahkan, Presiden Ketiga RI B.J Habibie pada waktu itu, katanya, juga meminta maaf atas terjadinya pelanggaran berat HAM di Indonesia.

“Rekomendasi dari sebuah tim atau dari sebuah lembaga negara untuk melakukan pengakuan itu juga bukan barang baru. Di tahun 1999, dua dekade yang lalu itu Komnas HAM juga sudah menyampaikan rekomendasi yang demikian kepada presiden saat itu. Bahkan dalam rekomendasi itu bukan cuma sekedar pengakuan, melainkan termasuk permintaan maaf, mengingat pelanggaran HAM berat itu sebenarnya akibat dari penyalahgunaan kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan,” ungkap Pretty kepada VOA.

Terkait rekomendasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipaparkan oleh Jokowi, kata Pretty, lagi-lagi bukan barang baru. Menurutnya semua lembaga negara, seperti Komnas HAM, DPR RI hingga MA, telah mengeluarkan rekomendasi agar presiden dan jajarannya memberikan pemulihan kepada korban.

“Tapi, sampai sekarang semua rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Jadi kita sebenarnya sudah banyak banget dengar rekomendasi kaya begini, tapi pertanyaanya adalah ditindaklanjuti atau enggak, diimplementasikan atau enggak? Oleh karena itu, apa yang disampaikan Presiden pada hari ini tentu harus kita kawal ketat ke depannya, apakah sama saja seperti yang dulu-dulu. Cuma rekomendasi, tapi tidak diimplementasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KontraS juga mengaku kecewa terhadap pernyataan Mahfud MD terkait empat pengadilan HAM yang telah dijalankan dan dengan semua terdakwanya dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti. Menurutnya, negara seharusnya bisa menjamin adanya kepastian pertanggungjawaban hukum dengan memastikan bahwa aparat hukum terkait kompeten untuk mengumpulkan bukti yang memadai dan kemudian membuktikan bahwa si pelaku bersalah.

Ketika kita sudah empat pengadilan HAM selama ini berjalan, dan semua terdakwanya bebas. Ini merupakan bukti bahwa aparat penegak hukumnya nggak kompeten dalam mencari bukti,” katanya.

Tudingan Jokowi Lindungi Terduga Pelaku Pelanggaran HAM

Salah satu orang tua korban Peristiwa Semanggi I yang bernama Bernardinus Realino Norma Irmawan atau yang biasa disapa Wawan, Maria Catarina Sumarsih, kepada VOA mengatakan bahwa pernyataan Jokowi hanya sebatas pencitraan semata. Ia berpendapat pernyataan itu seolah-olah membuat Presiden telah melunasi janji pemilu.

Tetapi kenyataannya Presiden Jokowi adalah seorang pelindung para terduga pelaku pelanggar HAM berat,” ungkap Sumarsih.

Selain itu, katanya, pemulihan korban yang sesuai dengan bunyi Keppres 17 tahun 2022 juga tidak bijaksana. Menurutnya, hal tersebut jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

“Sebab nyawa manusia akan dipulihkan dengan pemberian materi berupa bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa. Sementara janji Pemilu 2014 yang tertuang di dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji/berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan juga berkomitmen untuk menghapus impunitas,” katanya.

Ia juga meragukan kesungguhan pemerintah untuk memastikan pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Tanah Air pada masa yang akan datang. Hal ini, katanya, karena pemerintah tidak menciptakan efek jera yang bisa mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat.

“Gagalnya pengadilan HAM ad hoc Timor Timur, pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok, pengadilan HAM Abepura dan pengadilan Paniai karena adanya rekayasa penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam perkara kekerasan aparat,” tuturnya.

Pelanggaran HAM berat di masa lalu, menurutnya, juga tidak perlu disesali. Namun, harus dipertanggungjawabkan di pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Saya berharap Presiden Jokowi tidak ingkar janji untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II secara berkeadilan. Janji itu tetuang di dalam Nawacita yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Semanggi I, Semanggi II, Trisakti dan berkomitmen untuk menghapus impunitas,” pungkasnya. (SI/VOA)

Editor: Erma sari, S.Pd
Ket foto:
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). (Foto: VOA)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *