SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN
– Saat ini sudah lebih 2 tahun dugaan permasalahan di tubuh koperasi binaan dari KSOP ini TKBM yaitu UUPJ sedang konflik internal tetapi masih berjalan.
Koperasi TKBM adalah binaan dari KSOP itu sendiri.
Pelindo III mengelola pelabuhan di wilayah 7 provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, NTB dan NTT. Pembentukan Pelindo III tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.5 tanggal 1 Desember 1992, berdasar PP No.58 Tahun 1991.
Objek vital nasional di Kalimantan Selatan yaitu pelabuhan di Dermaga Martapura Lama banjarmasin saat ini sedang ada permasalahan internal.
Saat di Konfirmasi pewarta media dengan salah satu instansi, saat ingin ditemui, Pihak SPMT Branch Trisakti menerangkan melalui via whatsapp bahwa “ Pelabuhan Martapura Baru berstatus sebagai Dermaga umum”. Kata PT SPMT.
PT SPMT selaku operator Terminal di Dermaga Martapura Baru berkewajiban untuk memberikan pelayanan umum terhadap seluruh kegiatan yang sudah melakukan pengajuan dan proses administrasi lengkap.
Adapun keterkaitan masalah internal dari UUPJ Martapura Baru, dimana PT SPMT tidak ada keterkaitan secara langsung dalam kondisi internal UUPJ tersebut.
“Atas kejadian ini PT SPMT akan berkoordinasi dengan Pihak Penyelenggara Pelabuhan dan Stakeholder terkait lainnya, untuk membantu dan duduk bersama dalam proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi UUPJ agar tidak mengganggu kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Dermaga Martapura Baru, mengingat Pelabuhan Umum Martapura Baru adalah bagian dari objek Vital Nasional”. Tegasnya.
Pelabuhan martapura baru banjarmasin sampai saat ini beraktivitas seperti biasanya. (si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Suasana di dermaga. (Foto: sisi)