BALANGAN, shalokalindonesia.com – Bawaslu Kabupaten Balangan, bersama staf dan Panwaslucam Tebing Tinggi, melaksanakan pemasangan spanduk mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Aparat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Selasa 15/10/2024

Yusuf staf Bawaslu mengatakan, Setiap desa menerima dua spanduk yang bertujuan untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya netralitas dalam pemilihan umum.

Selain itu, “dalam pemasangan spanduk ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan bagi ASN dan pejabat desa untuk terlibat dalam politik partisan atau mendukung salah satu pasangan calon.”

Apabila ada anggota ASN, Kepala Desa, atau BPD yang terbukti melanggar prinsip netralitas tersebut, “masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Panitia Pengawas Desa (PKD). Laporan akan diteruskan ke Panwascam dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten, yang akan mengawal proses hingga tingkat provinsi dan nasional.” Ujarnya

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta suasana pemilu yang aman, adil, dan demokratis, serta menjaga integritas para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Tambahnya

(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *