BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi dana hibah Koni Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (9/5/2203) ditunda kembali.

“Tuntutan untuk kedua terdakwa Ir Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani belum siap, ” kata JPU, andre.

Ia bilang, pihaknya bakal siap membacakan tuntutan setelah melakukan gelar pekara oleh Kejati Kalsel pada (11/5/2023) mendatang.

“Tuntutan kamu sudah siap, tetapi kita menunggu dari pimpinan kita, ” jelasnya.

Sementera itu, Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyampaika, pihalnya memberikan waktu empat hari kedepan.

“Nanti JPU membacakan tuntutan pada hari Jumat, 12 Mei 2023,” terangnya.

Berita sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dana hibah Koni Banjarbaru sebesar Rp658 juta pada tahun 2018 saat menjabat sebagai ketua dan bendahara Koni Banjarbaru.

Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sark, S. Pd
Ket foto : persidangan. (Foto: na)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *