SHALOKAL.INDONESIA, PAPUA- Gustaf Kawer, pengacara yang mendampingi keluarga korban juga menguraikan upaya mereka sebelum ini yang berharap pelaku tidak disidang di Mahkamah Militer. Namun upaya itu gagal karena pendekatan dari pihak manapun, termasuk Komnas HAM, tidak mampu mempengaruhi keputusan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Memang kita sayangkan kalau Peradilan Militer, kan terkesan tertutup ya. Hakimnya kan mereka sendiri, jaksanya mereka sendiri, terus pembela hukumnya juga mereka sendiri. Tapi dalam proses ini, kita dari tim pembela hukum juga ada pantau,” kata Gustav yang juga Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua.
Seharusnya, pelaku disidangkan di pengadilan HAM atau pengadilan konektivitas. Pengacara korban, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan DPR Papua, bahkan pernah secara khusus datang ke Jakarta untuk berbicara mengenai pengadilan koneksitas ini. Meski proses pengadilan terbuka di Jayapura, tetapi tidak disiarkan secara daring sehingga keluarga korban tidak punya kesempatan untuk mengikutinya.
“Harapan khusus keluarga korban, selain proses yang transparan, juga persidangan itu dilakukan di Timika. Tapi di Jayapura ini, masyarakat bisa datang akses langsung, media juga bisa datang. Tetapi, bagaimana dekat dengan korban, itu belum,” tandasnya.
Namun, apresiasi diberikan karena oditur militer atau jaksa telah mengenakan pasal sesuai tuntutan masyarakat.
Jadi yang utama itu pasal pembunuhan berencana. Kita harapkan, dalam proses nanti mereka dituntut dan divonis dengan pasal pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu ancaman hukuman maksimalnya, hukuman mati, ada seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” urai Gustav.
Satu pelaku, bahkan akan diadili di Makassar. Keputusan ini sangat disayangkan, karena menurut Gustav, semakin jauh dari jangkauan keluarga korban. Apalagi, yang akan disidangkan di Makassar ini justru anggota TNI dengan pangkat paling tinggi di antara pada pelaku.
Satu pelaku sendiri telah meninggal dunia di tengah proses persidangan.
“Kita analisa, bahwa kejadian ini akan berpengaruh ke keterangan terhadap pelaku berpangkat mayor itu, karena dia kan saksi nanti buat mayor itu,” tegasnya. (si/VOA)
Editor: Erma Sari S.Pd
Ket foto:
Rekonstruksi juga memperlihatkan tubuh korban dalam karung diperberat dengan bongkahan batu agar tenggelam. (Foto: Courtesy/Polres Mimika)