SHALOKALINDONESIA.COM, JAKARTA- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir mewakili pemerintah menyatakan bahwa langkah pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja adalah demi terciptanya situasi yang kondusif bagi para investor.

Ia menjelaskan, putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan negara untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan melakukan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru.

Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait keoutusan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum atau tidak memadai perangkat peraturan perundangan. Oleh karena itu tidak dapat melakukan perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan,” ungkap Airlangga.

Dalam konteks kegentingan yang memaksa, kata Airlangga, terbitnya Perppu Cipta Kerja ini penting untuk dilakukan menyusul putusan MK tersebut, karena kalau tidak, upaya adaptasi terhadap ketidakpastian situasi global akan cukup sulit.

“Perppu dipilih karena negara menempuh proses pembentukan perundang-undangan tidak secara business as usual, bahkan negara berhadapan dengan waktu dan birokrasi untuk pembentukan peraturan UU dan tentu situasi berlangsung pada kelompok UMK, kelompok masyarakat rentan, karena tentu dampak ketidakpastian, dampak tersediaan lapangan kerja menjadi penting. Perppu Ciptaker merupakan langkah mitigasi dari krisis global, dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perppu Ciptaker mencegah persoalan menjadi luas, dan kerentanan perekonomian global yang berdampak pada perekonpmian nasional tentunya perlu kita hindari,” tegasnya.

Sikap Buruh

Menyusul pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Organisasi Serikat Buruh dengan tegas menolaknya. Pihaknya pun akan melakukan berbagai langkah untuk melawan aturan yang baru saja disahkan ini.

“Terhadap pengesahan ini, langkah-langkah yang akan diambil oleh Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh, Petani dan kelas pekerja lainnya adalah pertama, dalam waktu satu minggu ke depan kami akan melakukan judicial review ke MK baik uji formil maupun uji materil. Tetapi mungkin kami akan sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan. Tapi kita akan coba sambil menunggu nomor kita akan masukan judicial review terhadap Omnibus law UU Cipta Kerja ini,” ungkap Said.

Kedua, kata Said, pihaknya juga akan melakukan permohonan parliament review. Menurutnya revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan cara melakukan aksi secara terus menerus ke DPR RI sangat dimungkinkan. Ketiga, Partai Buruh dan organisasi-organisasi serikat buruh akan mempersiapkan aksi mogok nasional yang akan dilaksanakan pada Juli dan Agustus mendatang.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mempersiapkan mogok nasional, setop produksi, bahkan kita akan mengajak buruh pelabuhan, dan juga supir-supir untuk melakukan perlawanan. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di 100 ribu pabrik. Kita mempersiapkan lima hari,” katanya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyoroti sembilan hal yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan, diantaranya upah minimum yang kembali kepada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup pada semua jenis pekerjaan, kontrak kerja seumur hidup, pesangon murah, dan kemudahan PHK. (shalokalindonesia.com/voa)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: FILE – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (VOA)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *