BALANGAN, shalokalindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 secara daring, Selasa (15/10/2024).
Acara yang digelar di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 dan rencana aksi tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Balangan tahun 2023.
Dipimpin oleh Inspektur Investigasi, Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Balangan, Muhammad Nasir Hani, serta Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Korsup Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung, pertemuan tersebut membahas hasil evaluasi MCP dan SPI yang dilakukan bersama evaluator MCP KPK melalui Zoom Meeting.
Muhammad Nasir Hani menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan capaian nilai MCP KPK tahun ini belum optimal dan belum mencapai target yang diinginkan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini. Rencana tindak lanjut akan segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa bulan untuk memperbaiki data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Nasir menambahkan bahwa target MCP yang diharapkan oleh Bupati Balangan naik hingga mencapai 92 persen.
“Tahun sebelumnya, nilai MCP kita berada di angka 90 persen. Harapan kami, target Bupati untuk mencapai 92 persen dapat tercapai,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Balangan, Muhammad, menyatakan bahwa area intervensi pengadaan barang dan jasa akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan semua indikator yang diminta agar nilai MCP KPK tidak turun dan bisa mencapai target yang diinginkan oleh pimpinan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Kabupaten Balangan, Abdul Halim, menambahkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan inovasi dalam optimalisasi pajak daerah, termasuk penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB)
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)