BATOLA, shalokalindonesia.com– Geliat perjudian online yang semakin marak, khususnya di kalangan pegawai, menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala. Untuk menangkal dampak buruknya, digelar acara penerangan hukum bertajuk “Larangan Judi Online” di Aula Selidah pada Senin (25/11).

Acara ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala, Dinansyah, S.Sos., MM. Dalam sambutannya, Dinansyah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap situs dan konten judi online.

Ia menyebutkan bahwa langkah tegas ini telah mendapatkan perhatian langsung dari Presiden RI, yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting. Judi online tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga menimbulkan efek domino berupa kekerasan dalam rumah tangga hingga kehancuran sosial. Ini adalah ancaman serius yang harus kita tanggulangi bersama,” ujar Dinansyah.

Ia juga mengingatkan tentang sanksi berat bagi pelaku judi online. Penyelenggara dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan pemain judi online diancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE.

“Saya mengajak semua pihak, dari pemerintah desa hingga kabupaten, untuk bersinergi memberantas judi online. Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan instansi terkait harus menjadi mitra yang solid dalam menjaga masyarakat dari ancaman ini,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara kompeten, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn., Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP., dan Kepala Inspektorat Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec. Dev. Acara ini juga dihadiri staf ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD, dan Camat se-Kabupaten Barito Kuala.

Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya judi online yang merusak.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *