
Barabai, shalokalindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan, berencana menerapkan sistem outsourcing guna menampung tenaga non-ASN. Langkah ini diambil menyusul larangan bagi pemerintah daerah merekrut tenaga honorer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa skema outsourcing tersebut mulai diberlakukan pada Maret 2025 untuk menata kembali pegawai non-ASN di daerah itu. “Sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mempekerjakan tenaga honorer, sehingga kami menyiapkan mekanisme outsourcing,” ujar Yani di Barabai, Jumat.
Saat ini, sebagian tenaga honorer di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diberhentikan sebagai bagian dari proses peralihan. Beberapa posisi bahkan sudah siap dialihkan ke sistem outsourcing, seperti tenaga IT di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) HST.
Selain tenaga IT, skema ini juga akan diterapkan pada posisi lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, serta petugas keamanan. Sementara itu, untuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab HST masih mencari mekanisme yang tepat mengingat tugasnya berhubungan dengan penegakan peraturan daerah.
Bagi tenaga honorer yang sudah diberhentikan, Pemkab HST memastikan hak mereka tetap terpenuhi hingga Februari 2025. Setelah itu, mereka akan diarahkan untuk mengikuti kebijakan baru, baik melalui mekanisme outsourcing yang dikelola oleh perusahaan maupun secara individu.
Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab HST telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala SKPD sejak 6 Februari 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menginstruksikan agar anggaran untuk gaji pegawai non-ASN tetap dialokasikan dan dibayarkan hingga akhir Februari.
Menurut Yani, pegawai non-ASN yang dapat mengikuti skema ini adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun per 31 Desember 2024 dan tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II maupun seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adapun tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun akan mengikuti kebijakan berbeda sesuai dengan regulasi yang berlaku.