TANAHLAUT, shalokalindonesia.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rudi Ismanto, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah.

Ia menyebutkan bahwa setiap retribusi yang dipungut wajib dilengkapi tanda bukti pembayaran sah, seperti surat tanda setoran bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan daerah terhindar dari praktik pungutan liar (pungli) dan langsung masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku.

“Retribusi yang tidak disertai tanda bukti pembayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal, terutama jika dana tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah,” ujar Rudi pada Kamis (02/12/2024).

Rudi menyoroti pentingnya porporasi pada karcis retribusi yang dikelola perangkat daerah. Sistem ini menjadi jaminan sahihnya setiap transaksi retribusi.

Namun, keluhan warga Tanah Laut terkait pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau karcis tanpa porporasi masih menjadi pekerjaan rumah.

Rudi mengingatkan perangkat daerah yang mengelola retribusi parkir untuk patuh pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir hanya boleh sebatas pemungutan retribusi.

“Sesuai Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, hasil pemungutan retribusi harus masuk ke Kas Daerah secara bruto tanpa potongan,” tegasnya.

Upaya Bapenda Tala ini sejalan dengan visi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Masyarakat dan perangkat daerah diharapkan dapat bersinergi mendukung langkah ini demi kemajuan Kabupaten Tanah Laut.

Dengan pendekatan yang tegas dan komitmen yang kuat, pemerintah daerah optimis dapat mengatasi praktik pungli, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *