
SHALOKAL, INDONESIA, BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil mengamankan (TSK), penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Senin (16/1/2023) 20.00 wita
“Tersangka tersebut berinisial N (25), pria warga Desa Abung Surapati,” Kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
Kata dia, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial “N”, Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram dan dibungkus lagi dengan 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah handphone merk Realme warna Abu-abu beserta dengan Silicon case, 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna hijau putih dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas Iptu Rojikin membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupate HST, ” tambahnya. (Si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: pelaku