SHALOKAL. INDONESIA, TABALONG- Polres Tabalong melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan diback up Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) telah mengamankan pria berinisial NMA (24) warga Desa Rantawan Kecamatan Amuntai tengah. Hulu Sungai Utara pada jumat (17/02/2023) sore di Amuntai di Pos Jatanras Polres Hulu Sungai Utara.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menyampaikan, NAM diduga telah mendistribusikan atau mentransmisikan yang berisi kesusilaan.

“Pelaku NAM ini adalah yang pertama kali diduga telah menyebarkan video asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda 19 tahun warga Tabalong kepada seorang perempuan dibawah umur pada minggu (22/01/2023) sore disebuah sirkuit balap motor kecamatan Murung Pudak. Tabalong, sedangkan untuk yang merekam video tersebut masih dalam pengejaran petugas”ungkap Sutargo, dilansir dari website resmi Tabalong. Polri.go.id, Minggu (19/2/2023).

Kata dia, berawal dari laporan ibu korban perempuan pada Sabtu (4/2/2023) pagi
ketika pelapor mau berangkat bekerja, pelapor mampir kerumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor dimana dalam video tersebut terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor yang sudah terlebih dahulu diamankan pada Senin (13/02/2023) malam.

Ia bilang, NAM pertama kali menyebarkan video melalui akun tiktoknya dan ia disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini pelaku NAM sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti yang disita berupa 1 Unit Handphone warna Hitam yang Berisikan akun Tik-Tok, ” pungkas Sutargo. (Si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: diduga pelaku sebar video. (Foto: Polres Tabalong)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *