
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilihan 2024 di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kegiatan rapat koordinasi ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Eko Agus Suptra, Dr. Mahyuni Pameteri dan Ibu Erna. Kegiatan Rakoor Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada serentak yang di lakukan oleh Bawaslu Balangan pada Selasa-Rabu, 25-26 Juni 2024 di hotel Darul Istiqamah Barabai.
“Saat ini kita berada di tahapan pencoklitan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses penyusunan dan Pemutakhirannya dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 hingga 17 Juli 2024 mendatang. Ucapnya Ketua Bawaslu Balangan Eko Agus Suputra”.
Dalam pasal 58 undang- undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
PPS dan Pantarlih sangat di butuhkan oleh PKD untuk konfirmasi sama aparat desa untuk data pemilihan.
Kesempatan yang sama kata Dr. Mahyuni Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa untuk selalu mengingatkan kepada seluruh para bawaslu, panwaslucam dan PKD.
Harapnya untuk kegiatan Rakoor Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Pemuktahiran Daftar Pemilih ini bisa selalu mengawasi jika ada terdapat sengketa atau pelanggaran di suatu desa atau pun di lapangan. Tambahnya
(shalokalindonesia/Rahmad Sidikin)