MARTAPURA, shalokalindonesia.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar kembali mencetak prestasi gemilang dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Martapura Timur.
Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Operasi ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R.S. yang kedapatan membawa satu paket sabu.
Dalam pemeriksaan, R.S. mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.A., warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat untuk menggerebek rumah S.A.
Hasilnya, S.A. yang berusia 38 tahun berhasil diamankan dengan barang bukti lima paket sabu seberat total 6,08 gram, yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, termasuk satu bundel plastik klip, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam merk VIVO, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Kini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Banjar.
Dengan keberhasilan ini, Sat Resnarkoba Polres Banjar sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan dukungan dan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. (rls)