
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Minggu (24/11/2024)
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pemilu 2024 berlangsung dengan tertib, khususnya pada masa tenang yang dimulai pada 23 November.
Tim gabungan melakukan penyisiran di beberapa titik strategis di Kabupaten Balangan, dimulai dari kantor Bawaslu menuju Lampihong, Batumandi, dan kembali ke Paringin Kota. Selain itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga turut melakukan penertiban di setiap kecamatan yang tersebar di wilayah Balangan. Hasilnya, sejumlah baliho dan spanduk yang masih terpasang dan melanggar ketentuan dicopot dan diamankan di sekretariat Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.
Komisioner Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena banyak APK yang masih terpasang di ruang publik padahal seharusnya sudah dibersihkan sejak H-3 Pemilu. “APK yang belum dicopot pastinya melanggar aturan, dan kami minta agar masyarakat segera menurunkan APK di rumah masing-masing,” kata Eko.
Selama masa tenang, Bawaslu juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas aparatur negara, termasuk TNI, Polri, dan ASN, serta potensi praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu. Eko menambahkan bahwa Bawaslu telah memasang spanduk larangan pelanggaran Pemilu di setiap desa sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Melalui langkah tegas ini, Bawaslu berharap Pemilu 2024 dapat berjalan lebih bersih, adil, dan transparan, tanpa adanya gangguan dari praktik politik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)