KOTABARU, shalokalindonesia.com– Polres Kotabaru kembali melaksanakan tindakan tegas untuk menegakkan ketertiban lalu lintas, dengan fokus pada pengguna sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm saat berkendara di malam hari. Penertiban ini dilakukan pada malam Sabtu, 2 November 2024, di depan SDN Dirgahayu, Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dan melibatkan personel dari berbagai unit, termasuk Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Deny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., beserta anggota Sat Lantas dan Samapta.
Dalam kegiatan ini, AKP Dr. Abd Rauf menekankan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang diinstruksikan oleh Kapolres Kotabaru untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di area hukum Polres Kotabaru. Ia menambahkan, “Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di Kabupaten Kotabaru.”
Fokus penertiban kali ini adalah pada pelanggaran penggunaan helm oleh pengendara R2. Proses penertiban dilakukan di depan SDN Dirgahayu, di mana masyarakat yang melanggar akan diarahkan ke halaman sekolah untuk menerima wawancara dan edukasi dari personel Polwan Polres Kotabaru.
Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Deny Maulana Saputra, menjelaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam menggunakan helm. “Penggunaan helm di malam hari sangat penting untuk keselamatan, guna menghindari potensi kecelakaan yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Selama kegiatan ini, tercatat sebanyak 113 pelanggar, dengan 56 pelanggar diarahkan untuk pembinaan, sementara 57 pelanggar lainnya memilih untuk memutar balik agar terhindar dari penertiban. Kegiatan ini diharapkan akan terus dilakukan secara intensif dengan memantau lokasi-lokasi rawan lainnya di wilayah Kotabaru.
Kegiatan ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga berfungsi sebagai upaya edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap keselamatan berlalu lintas