
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan hoaks dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin terlihat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan dengan dikawal oleh puluhan advokat yang mengenakan toga, pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 10.39 WIB.
Terlihat pula istri ANS Kosasih, Rina Lauwy yang merupakan klien dari Kamaruddin Simanjuntak ketika menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Save Kamaruddin. Save advokat,” teriak puluhan advokat simpatisan Kamaruddin yang juga datang menggunakan toga di Bareskrim Polri pada Senin 14 Agustus 2023.
Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada Senin 14 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.
Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
“Yes (Kamaruddin) sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.
Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. (shalokalindonesia.com/rls)
Foto: Rednews