BATOLA, shalokalindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Karisoprodol pada hari Minggu 19/5/2024.
Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 oleh Satuan Res Narkoba Polres Batola diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Jl putik luar permai Kec. Mandastana Kab. Batola
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkoba di Ds. Puntik Luar Kec Mandastana Kab. Batola petugas melakukan penyelidikan, berkat kerja keras petugas berhasil menangkap seorang pengedar, pelaku diamankan ketika berada di sebuah rumah Jl. Puntik luar Kec Mandastana berinisial SI Alias AGAU umur (42 Tahun), laki-laki,
Alamat Kec. Mandastana Kab. Batola
Pelaku SI tertangkap tangan berada dirumahnya Jl. Puntik Luar Kec. Mandastana
Dalam penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP MASHUR, S.H. dari pelaku berinisial SI Alias Agau, Sat Narkoba polres Batola berhasil mengamankan
91 (Sembilan puluh satu) butir pil warna putih tanpa merk dan logo diduga mengandung Karisoprodol, dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau pink
Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan
Pada hari Minggu tgl 19 Mei 2024 Skj 19.30 Wita. Berdasarkan informasi Masyarakat Bahwa Di Sebuah
ter’etak di Jl. Puntik Luar, Kec. Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika golongan I jenis karisoprodol. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud dan berhasil mengamankan seseorang yang berinisial *SI Alias Agau yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Karisoprodol sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir yang ditemukan di atas kasur kamar tidur dan kepemilikannya diakui milik pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut
Sebagai bukti wujud penegakan hukum di polres Batola
Pelaku diproses hukum dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika “Pungkas Kasi Humas Iptu Marum”