BANJAR, shalokalindonesia.com–Seorang karyawan PT. Karya Sejahtera Abaditama Depo Martapura, NS (27) diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus memasukkan orderan fiktif sebanyak 825 kartu perdana dan voucher data, senilai Rp. 26.841.295,-.
Tindakan ini dilakukan dua kali, pertama pada 24 Januari 2024 sebanyak 370 pcs dengan nilai Rp. 12.995.990,-, dan kedua pada 29 Januari 2024 sebanyak 455 pcs dengan nilai Rp. 13.845.305,-.
NS, yang bekerja sebagai Sales Distribusi sejak September 2023, mengirim pesan via grup WhatsApp kepada admin logistic untuk memesan barang. Barang kemudian disiapkan oleh admin gudang dan diserahkan ke NS untuk diserahkan ke toko atau pemesan.
Perusahaan mengetahui penggelapan ini setelah toko Qiyana Cell mengkonfirmasi bahwa orderan dari mereka tidak ada atau fiktif.
NS tidak kunjung membayar orderan fiktif tersebut, menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp. 21.413.795,-
Korban, Parjoko Tanto Pratama (33), mengadukan peristiwa ini ke Polsek Martapura Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (shalokalindonesia.com/rls)