BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banjarbaru.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doddy Harza melalui Kasi Humas, Syahruji menyampaikan Kronologi PenangkapanBerdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.
Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan di Jl. A. Yani Km.33, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
” Hasil penyelidikan ini membawa pada penangkapan seorang pria berinisial RH, 40 tahun, seorang pedagang yang tinggal di Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, ” jelasnya.
Ia bilang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 1,00 gram.1 buah handphone merk Samsung warna biru tua.1 lembar amplop warna putih.Uang tunai sebesar Rp.40.000,-.
“Proses PenangkapanProses penangkapan dilakukan dengan hati-hati. Tim kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dengan disaksikan oleh warga setempat, ” katanya.
Setelah menemukan barang bukti, pelaku RH dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Langkah Selanjutnya, Kapolres Banjarbaru menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna bagi kepolisian,” ujar Kapolres.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kota Banjarbaru dapat semakin ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman tanpa ancaman narkoba. (rls)
Editor: Nanang